SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim berhasil mempertahankan
predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk penilaian tahun 2011
dalam kinerja pengelolaan keuangan sepanjang tahun 2011 yang diberikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia.
Pengumuman penilaian disampaikan oleh Auditor Utama Laporan Keuangan
Negara BPK RI di hadapan Gubernur Kaltim DR H Awang Faroek Ishak
didampingi Wakil Gubernur Kaltim, H Farid Wadjdy pada Rapat Paripurna
Istimewa III Dewan Perwalikan Rakyat Kaltim, Senin (13/8).
Awang Faroek mengatakan predikat WDP ini patut disyukuri dan harus
ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang hingga mencapai prestasi
tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Pemprov Kaltim menyadari masih diperlukan perbaikan terhadap sistem
pengelolaan keuangan di semua lini di semua Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Kaltim," ujarnya. Meski sukses meraih WDP, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov
Kaltim untuk memperbaiki dan menyempurnakan laporan yang telah
diterima, untuk segera diperbaiki sesuai kententuan.
Gubernur Awang Faroek menginstruksikan Sekretaris Daerah, Irianto Lambrie untuk segera menindaklanjuti hasil laporan dengan melakukan penyempurnaan di SKPD di lingkungan Provinsi Kaltim dan instansi-instansi terkait lainnya di seluruh kabupaten/kota. Awang Faroek juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Kaltim yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap keuangan Pemprov Kaltim sesuai amanat peraturan dan perundang-undangan. Dia meminta unsur terkait agar memperbaiki, menyempurnakan dan menindaklanjuti semua hasil temuan agar diperoleh pengelolaan keuangan yang lebih baik. "Marilah kita bersama-sama menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih serta pengelolaan yang lebih sempurna guna mencapai WTP pada penilaian tahun 2012," tegasnya.
Sementara itu, Auditor Utama Laporan Keuangan Negara BPK RI, Syarifuddin
Musli menjelaskan belum berhasilnya Kaltim memperoleh predikat WTP
karena ada beberapa pengelolaan yang masih belum dapat dijelaskan
penggunaannya. Beberapa kendala yang harus diperbaiki diantaranya, penetapan usulan dan
laporan yang belum memadai dan penetapan utang di kabupaten/kota tanpa
Keputusan Gubernur, pengelolaan bantuan hibah tidak sesuai ketentuan dan
pengelolaan pendidikan swakelola yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan. (yul/hmsprov)